PANGKALPINANG - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Pangkalpinang, Endang Darma Ayu melaksanakan tugas Home Visit / kunjungan rumah dalam rangka pengawasan program pembimbingan Pembebasan Bersyarat terhadap Klien Pemasyarakatan inisial AS yang tinggal di Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Jumat, 12/01/2024.
Dalam tugasnya tersebut Endang mengunjungi Rumah kediaman AS yang dahulunya merupakan Eks Warga Binaan yang terjerat tindak pidana Narkotika, Endang menyampaikan Dengan kunjungan rumah / Home Visit ia lebih melihat kondisi Riil bagaimana keadaan sosial / ekonomi Klien dalam menjalani Proses Bebas Bersyarat, sembari mengingatkan kewajiban yang diperoleh Klien Pemasyaratan selama menjalani masa pembimbingan Pembebasan bersyarat
“Kepada AS dalam Kunjungan rumah kami tetap mengingatkan memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan wajib lapor secara berkala selama 2x Sebulan dan mematuhi seluruh program Bimbingan yang diberikan Bapas Pangkalpinang sembari terus menjaga norma dan aturan bermasyarakat sehingga resiko pengulangan kembali tindak pidana dapat diminimalisir” Jelas Endang.
Menanggapi kunjungan dari petugas PK kerumahnya Klien AS berterimakasih sudah disempatkan melihat keadaan dan aktifitasnya sehari-hari ia berpandangan hal ini dapat memotifasinya dalam menjalani kehidupan pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan
"Terima kasih karena bu Endang sudah berkunjung ke rumah saya, alhamdulillah sekarang saya sudah bekerja rutin dengan membuka Bengkel Kecil-kecilan di rumah saya walaupun sehari-hari sibuk bekerja saya tidak lupa kewajiban untuk Wajib Lapor ke Bapas hal ini dapat menghidari saya dari perbuatan negatif yang dapat merugikan saya”, ucap AS (FF*Red)