PANGKALPINANG - Dalam salah satu Fungsinya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yakni melakukan Registrasi penerimaan Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Program Reintegrasi Sosial berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan untuk dilaksanakan Proses Pembimbingan dan Pengawasan saat kembali ke tengah Masyarakat.
Pada hari Selasa (12/12) Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Kelas II Pangkalpinang (Gigih Hariyanto Akbar) melaksanakan proses registrasi dan verifikasi bimbingan perdana terhadap klien PB inisial SJ yang mendapatkan Surat Keputusan PB pasca menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Usai dilaksanakan Registrasi dan verifikasi mencocokan data Klien dan diinput kendalam Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Bapas Pangkalpinang gigih menyampaikan mengenai hak dan kewajiban klien , dan segala konsekuensi hukum apabila tidak melaksanakan wajib lapor akan dilaksanakan pencabutan syarat khusus dan melanggar hukum atau kembali melakukan tindak pidana lagi akan dilakukan pencabutan syarat umum.
"Setelah semua proses registrasi sudah dilakukan, Klien diberikan bimbingan dan konseling perdana dengan menekankan mengenai hak dan kewajiban sebagai Klien Bapas Pangkalpinang. Klien juga diberikan Kartu Bimbingan guna memantau perkembangan Klien selama melaksanakan wajib lapor diri" ujar Gigih (FF*Red)