PANGKALPINANG - Dalam Rangka meningkatkan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yakni melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan, Petugas PK Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang gencar melaksanakan (Home Visit) kunjungan ke rumah klien pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat) maupun asimilasi. Kunjungan dilakukan ke rumah klien yang tersebar hampir di seluruh wilayah desa/kelurahan yang berada di wilayah kerja Bapas Pangkalpinang yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung pada Senin 08/01/2024
Salah seorang Petugas PK Ahli Muda Bapas Pangkalpinang, Arisandy mengatakan Para Klien pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi sosial setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana di dalam Lapas memiliki beberapa kewajiban seperti lapor diri dan melaksanakan program bimbingan sesuai dengan rekomendasi penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh PK.
“Home Visit merupakan salah satu wujud dari tugas PK Bapas, yaitu menyelenggarakan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Saat home visit kita dapat melihat kondisi Riil dan dapat mengawasi sekaligus memberikan bimbingan langsung kepada klien di rumahnya” Jelas Arisandy.
Dilain tempat, Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Andriyas menjelaskan dalam pelaksanaan Home Visit ia telah mememerintahkan Jajarannya agar dapat menggandeng perangkat desa/kelurahan untuk turut serta dalam membimbing klien yang memiliki masalah dalam kepatuhan wajib lapor dengan menyampaikan surat panggilan. Setelah giat ini dilakukan, diharapkan kepatuhan klien menjalankan kewajiban lapor dan program bimbingan dapat meningkat lebih baik.
"Saya harap dengan adanya pelaksanaan Home Visit PK dapat memaksimalkan fungsi pembimbingan dengan datang langsung ke rumah klien. Manfaatkan giat kunjungan rumah agar dapat berkoordinasi langsung dengan aparat desa untuk menindaklanjuti klien yang kepatuhan lapornya kurang maksimal, " Pungkas Andriyas. (FF*Red)