SUNGAILIAT – 8 (Delapan) orang Petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Senin 18/12
Salah seorang PK Bapas yang bertugas saat itu Agus Windu mengatakan lawatannya tersebut, Petugas PK Bapas Pangkalpinang melaksanakan proses penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan assesmen penilaian Resiko Residivisme (RRI) dan Kriminogenik Warga Binaan sebagai syarat mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) kepada para Warga Binaan Lapas Sungailiat yang telah mendekati 2/3 masa hukumannya.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan disebutkan diatur mengenai hak bagi Narapidana yaitu remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas perlu dilaksanakan Kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan assesmen.
Untuk mendapatkan hak-hak tersebut para Narapidana harus memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Syarat telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf c UU No. 22 Tahun 2022 dibuktikan dengan hasil Litmas dan assesmen.
“Total ada 8 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sungailiat yang dipanggil untuk mengikuti litmas assesmen untuk proses integrasi. Melalui litmas ini akan dilksanakan serangkaian proses wawancara dan penilaian baik bagi para Warga Binaan maupun ke Keluarga / Penjaminnya nanti apakah mereka layak atau tidak untuk mendapatkan remisi dan integrasi” Jelas Agus.
“Dalam proses Litmas dan Asesmen ini PK Bapas mengajukan berbagai pertanyaan mulai dari identitas, kronologi kejadian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Warga Binaan. Hasil Litmas dan asesmen tersebut nanti akan menjadi bahan Rekomendasi oleh PK Bapas Pangkalpinang sebagai salah satu syarat administratif WBP layak untuk mendapatkan program Re-integrasi” Pungkas Agus.
(FF*Red)